Ericsson didenda 206 juta dolar Amerika Serikat (AS), yakni sekitar 194 juta euro. Denda tersebut terkait dengan penyelesaian 2019 yang sebelumnya telah dicapai Ericsson dengan pemerintah AS terkait kasus korupsi.
Kasus tersebut melibatkan penyuapan pejabat di China, Djibouti, Kuwait, Indonesia dan Vietnam. Ericsson telah mencapai kesepakatan dengan otoritas AS dalam kasus tersebut. Ia telah membayar suap lebih dari satu miliar dolar. Hal ini menghambat proses penuntutan.
Persyaratan penyelesaian yang dilanggar
Namun, Swedish Telecom tidak mematuhi persyaratan penyelesaian. Perusahaan akan menyembunyikan informasi dan dokumen tersebut. Jadi sekarang didenda lagi, kali ini sebesar $206 juta. Erickson menerima denda dan mengaku bersalah karena melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing AS.
Sekarang perusahaan telah didenda lagi dalam kasus ini. Departemen Kehakiman AS mengatakan Erickson tidak memenuhi semua persyaratan terkait pemberian informasi dan dokumen. Dengan demikian, itu melanggar persyaratan yang ditentukan dalam rencana penyelesaian. Denda yang sekarang dihadapi perusahaan tidak terkait dengan dakwaan baru, Erickson menegaskan.

Surya Hidayat adalah penulis di Balicitizen.com yang meliput berbagai topik, termasuk berita terkini, politik, bisnis, teknologi, olahraga, hiburan, dan gaya hidup. Ia berfokus pada penyajian informasi yang jelas, akurat, dan mudah dipahami, sehingga membantu pembaca mengikuti perkembangan isu-isu penting. Melalui pendekatan yang objektif dan berorientasi pada fakta, Surya menghadirkan laporan serta cerita yang relevan dengan kehidupan masyarakat dan kebutuhan informasi pembaca saat ini.

Berita Lainnya
Indonesia Aktifkan Kembali Desk Karhutla untuk Antisipasi Ancaman El Niño
Komunitas Adat di Indonesia Timur Hidupkan Kembali Sistem Perlindungan Laut Tradisional
Robot Mecha Berawak Pertama Siap Produksi Diperkenalkan di China