BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Ericsson didenda 0 juta dalam kasus suap di AS

Ericsson didenda $200 juta dalam kasus suap di AS

Ericsson didenda 206 juta dolar Amerika Serikat (AS), yakni sekitar 194 juta euro. Denda tersebut terkait dengan penyelesaian 2019 yang sebelumnya telah dicapai Ericsson dengan pemerintah AS terkait kasus korupsi.

Kasus tersebut melibatkan penyuapan pejabat di China, Djibouti, Kuwait, Indonesia dan Vietnam. Ericsson telah mencapai kesepakatan dengan otoritas AS dalam kasus tersebut. Ia telah membayar suap lebih dari satu miliar dolar. Hal ini menghambat proses penuntutan.

Persyaratan penyelesaian yang dilanggar

Namun, Swedish Telecom tidak mematuhi persyaratan penyelesaian. Perusahaan akan menyembunyikan informasi dan dokumen tersebut. Jadi sekarang didenda lagi, kali ini sebesar $206 juta. Erickson menerima denda dan mengaku bersalah karena melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing AS.

Sekarang perusahaan telah didenda lagi dalam kasus ini. Departemen Kehakiman AS mengatakan Erickson tidak memenuhi semua persyaratan terkait pemberian informasi dan dokumen. Dengan demikian, itu melanggar persyaratan yang ditentukan dalam rencana penyelesaian. Denda yang sekarang dihadapi perusahaan tidak terkait dengan dakwaan baru, Erickson menegaskan.

READ  Permintaan maaf yang mendalam atas kekerasan struktural di Indonesia