BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Program kompensasi untuk hukuman mati telah diperluas di Indonesia

Program kompensasi untuk hukuman mati telah diperluas di Indonesia

AP

berita NOS

Pemerintah akan memperluas skema kompensasi kepada kerabat yang masih hidup dari mereka yang dieksekusi di bekas Hindia Belanda. Inilah yang ditulis oleh Perdana Menteri Rutte kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai tanggapan atas penyelidikan atas kekerasan selama Perang Kemerdekaan Indonesia tahun 1945 hingga 1949. Studi ini diterbitkan pada bulan Februari tahun ini. Di Hasilnya mengatakan Antara lain, tentara Belanda menggunakan kekuatan struktural yang berlebihan selama perang dan politisi di Den Haag secara diam-diam menyetujui kekerasan tersebut.

Kabinet mengeluarkan laporan tersebut segera setelah dirilis Permintaan maaf Kepada rakyat Indonesia dan kepada semua orang di negara kita yang terkena dampak kekerasan. Perdana Menteri Rutte juga menegaskan pada saat itu bahwa Pasukan Khusus tidak bertanggung jawab.

Penentang hati nurani

Pemerintah sekarang memberikan tanggapan kedua yang lebih komprehensif. Di antaranya, publikasi kajian tersebut memunculkan klaim baru dari para janda dan anak korban eksekusi dan menulis bahwa “homogen gravitasi dan kasus alami di Indonesia”. Oleh karena itu, kemungkinan untuk menerapkan rencana tersebut diperpanjang dari tahun 2026 hingga 2030, dan aturan tersebut dibuat “lebih mudah diakses” dengan menyatukan, mengklarifikasi, dan menyederhanakannya.

Dalam suratnya, Rutte membahas perlakuan terhadap penentang hati nurani dan penentang hati nurani sejak saat itu. Banyak dari mereka menerima hukuman berat pada waktu itu. Kabinet mengakui bahwa kebijakan tersebut mungkin menjadi lebih keras dan “bersimpati dengan penderitaan yang diderita sebagai akibatnya”. Penolakan perintah “harus dipertimbangkan berdasarkan hasil penyelidikan, dan Kabinet bersedia bekerja sama secara aktif,” kata surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat, jika seorang pejabat senior merasa perlu.

Kejahatan perang

Menurut Kabinet, istilah kejahatan perang dalam pengertian hukum tidak berlaku untuk Perang Kemerdekaan Indonesia. “Namun, Kabinet mencatat bahwa beberapa tindakan kekerasan ekstrem, seperti yang digunakan pada periode 1945-1949, seperti penyiksaan dan pembunuhan di luar hukum, akan diklasifikasikan sebagai kejahatan perang jika terjadi hari ini.”

Dalam tanggapannya, pemerintah juga menyampaikan kritik bahwa investigasi tidak cukup memperhatikan kekerasan di Indonesia. Menurut pemerintah, fokus kekerasan Belanda bermula dari usulan penyelidikan dan perhatian terhadap kekerasan ekstrim di pihak Indonesia. “Para peneliti melaksanakan proyek penelitian dengan benar.”