BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Seks di luar nikah akan menjadi tindak pidana di Indonesia

Seks di luar nikah akan menjadi tindak pidana di Indonesia

Selain seks di luar nikah, seks pranikah dan hidup bersama di luar nikah juga bisa dihukum. Hukuman penjara dapat dijatuhkan dari enam bulan sampai satu tahun.

Protes langsung

Organisasi hak asasi manusia melihat undang-undang baru, yang akan mulai berlaku pada tahun 2025, sebagai pembatasan hak dan kebebasan yang serius di negara yang secara tradisional toleran. Mereka melihatnya sebagai langkah menuju fundamentalisme Islam.

Mereka juga khawatir kehidupan kaum LGBT akan semakin sulit. Pada hari Senin, protes terhadap perubahan yang diusulkan diadakan di berbagai kota di Indonesia.

Organisasi bisnis juga telah menyatakan keprihatinannya. Mereka khawatir pasal-pasal yang juga berlaku bagi orang asing itu akan berdampak pada pariwisata dan membuat Indonesia kurang menarik bagi ekspatriat.

Tidak semua orang bisa melapor

Untuk mengakomodir komunitas bisnis dan anggota parlemen yang agak kritis, telah dimasukkan ketentuan mengenai hubungan seks di luar nikah dan kumpul kebo yang hanya dapat dilaporkan kepada pasangan, orang tua atau anak.

Indonesia telah membahas hukum pidana baru selama beberapa dekade. Yang lama masih tanggal kembali ke era kolonial. Undang-undang baru mendapat dukungan dari kesembilan partai di parlemen.

Wakil Menteri Kehakiman Edward Umar Sharif Hiarij mengatakan sebelum pemungutan suara bahwa dia bangga negaranya mendapatkan hukum pidana “sesuai dengan nilai-nilai Indonesia” dan sudah waktunya untuk meninggalkan hukum masa kolonial.

Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, namun juga termasuk pemeluk agama lain seperti Hindu dan Kristen.

READ  Els bertemu dengan wanita yang berenang bersamanya selama 8 jam setelah dia tenggelam