BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Titian Willras dibebaskan dari penipuan bank yang meluas

Titan Willas, di sini bersama Eye Catcher dan mantan istrinya Shirley – Foto: Rick Helmink

Titian Willras, orang di balik Platinum Stables yang banyak dibicarakan, ditangkap pada bulan Mei di sebuah hotel bintang lima Belanda karena dicurigai melakukan penipuan bank yang meluas. Di negara asalnya Indonesia, jaksa penuntut umum memvonisnya dua belas tahun penjara. Namun, dua minggu lalu, Pengadilan Negeri Denpasar membebaskan Wellas, menurut laporan tekanan euro di tempat.

Penyitaan, penggerebekan oleh polisi dan otoritas pajak, masuk dan keluarnya pengendara dan staf (termasuk kepergian keluarga Brouwer yang banyak dibicarakan), dll.: Tidak semuanya baik-baik saja di Platinum Stable dan pemiliknya sudah berada di dunia kuda sejernih kristal. Setelah beberapa tuntutan hukum, Titan Wheelras dan (mantan) istrinya Shirley terpaksa menjual perusahaan dan kuda terbaik mereka atas nama Jeneiro Platinum Di pengamat mata dijual.

penipuan bank

Titian (juga dikenal sebagai Kris atau Titan dalam adegan kuda Belanda) Willas dicari oleh pihak berwenang Indonesia pada Desember 2019. Dia dicurigai melakukan penipuan bank skala besar. Willras adalah direktur Legian Trust Bank dari 2017 hingga 2018 dan dicurigai menggunakan uang dari bank untuk mendanai gaya hidupnya yang boros dan memperkaya dirinya sendiri. Pada 12 Mei 2020, Willras ditangkap di sebuah hotel bintang lima Belanda. Kemudian dia dibawa ke Indonesia dan menemukan dirinya di penjara bawah tanah di Denpasar.

Klub malam tertutup

Di tanah kelahirannya, Wheelras telah berselisih dengan pihak berwenang selama beberapa waktu. Pada Agustus 2019, klub malam Sky Garden miliknya di Bali ditutup karena utang pajak yang belum dibayar dan meningkatnya kejahatan di klub tersebut.

READ  Menawarkan Dealer Memberikan Insentif Baru kepada Regulator

Lebih dari 1,3 juta euro

Willras kaget dan tidak percaya setelah jaksa menuntut 12 tahun penjara. Dia tidak pernah menyangka akan dihukum seberat itu. Menurut Hakim, Wilaras menggunakan Rp23,1 miliar (lebih dari 1,3 juta euro) dari Legian Credit Bank untuk memperkaya diri. Dia bisa menghadapi hukuman penjara tujuh hingga 15 tahun dan denda 200 miliar rupiah Indonesia (hampir 12 juta euro).

Wilaras terus mempertahankan kepolosannya

Willras menolak untuk mengakui pelanggaran pidana dan mengatakan dia tidak mengarahkan siapa pun untuk menggunakan uang bank untuk keuntungan pribadi. Hingga akhir persidangan, Willras bersikeras bahwa penipuan bank itu tidak terbukti dan dia telah mengembalikan uang yang digunakan.

pembebasan

Pengacara terkenal Indonesia Akung Latif membela Willras di pengadilan dan menurut Regamedianews.com Pengusaha tersebut dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 17 Desember 2020. Karena putusan bebas tersebut, Latif juga menyatakan bahwa barang yang disita jaksa, serta Bank Kredit BPR Legian milik kliennya, harus dikembalikan.

Sumber tekanan euro/ kuda