BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Grapperhaus ingin membuat berbagi data pribadi dapat dihukum

Inilah yang dikatakan Menteri Kehakiman dan Keamanan, Fred Graberhaus, hari ini telegrap. Memposting informasi pribadi secara online dengan tujuan memungkinkan orang lain untuk melecehkan orang tersebut juga dikenal sebagai “doxing”.

Doxing: sisi gelap media sosial

Gadis Belgia berusia 14 tahun meninggal Dibawa bulan lalu Sekali lagi mengungkap sisi gelap media sosial. Stasiun radio Flemish VRT mengungkapkan bahwa foto dan video telanjang itu dibagikan di berbagai grup tertutup di internet.

Dalam apa yang disebut “grup paparan”, selain foto, nomor telepon, dan data pribadi lainnya juga dibagikan. Bahkan pencemaran nama baik. Pesan seperti: “Spam semua orang secara besar-besaran, jalang ini sulit”, “Spam semua orang di WhatsApp, hubungi dia”, dan “Koneksi dan aplikasi untuknya rusak”.

Menurut Graberhaus, mengancam atau menguntit seseorang sudah merupakan hukuman, dan seks dengan orang lain belum terjadi dan itu harus diubah. “Kemudahan yang menurut sebagian orang dapat mereka intimidasi dengan mempublikasikan informasi pribadi tentang orang lain adalah di luar kekasaran,” katanya kepada surat kabar itu.

Maksimal satu tahun penjara

Jika sampai ke Grapperhaus, akan ada hukuman maksimal satu tahun penjara bagi pelanggar undang-undang baru. Menurut Menkeu, tidak hanya polisi dan kejaksaan yang bisa menindak pencemaran nama baik, berkat undang-undang yang baru, korban juga menjadi lebih tangguh.

Mereka dapat mengandalkan penyedia internet dan platform online untuk menghapus data.

Pengecualian untuk jurnalis

Akan ada pengecualian hukum, misalnya untuk jurnalis dan pelapor. Dengan cara ini mereka dapat terus melakukan pekerjaan mereka dan mengungkapkan pelanggaran dan data pribadi, jika itu untuk kepentingan umum.