Sudah 47 tanda tangan Mendirikan
Aktivis bisa menghadapi hingga 6 tahun penjara
Pada 17 Maret 2022, aktivis hak asasi manusia terkemuka Indonesia Haris Azhar dan Fatia Moulidiandi didakwa melakukan pencemaran nama baik. Pada Agustus 2021, Azhar mengunggah video di YouTube di mana ia dan Moulidiandi berbicara tentang keterlibatan personel militer senior dalam operasi penambangan di Papua. Untuk ini mereka dapat dihukum 6 tahun penjara.
Menyerukan pihak berwenang Indonesia untuk segera membatalkan dakwaan dan penyelidikan terhadap Haris Azhar dan Fatia Moulidiandi.
Sahar adalah direktur Yayasan Lokdaru, sebuah organisasi masyarakat sipil yang melindungi hak asasi manusia, dan koordinator organisasi KontraS, Maulidiyanti, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan. Keduanya didakwa berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengkriminalisasi segala jenis fitnah di media sosial. Lebih dari 100 aktivis telah didakwa berdasarkan undang-undang tersebut sejak Januari 2021. Beginilah cara pihak berwenang mencoba untuk tutup mulut.
Berdasarkan Di Sini informasi lengkap.
Apa yang terjadi pada data Anda?
Kami hanya mengirimkan nama belakang dan tempat tinggal Anda kepada pihak berwenang. Email dikirim dari alamat email terenkripsi. Alamat email Anda tidak diketahui penerima.
“Penggemar TV Wannabe. Pelopor media sosial. Zombieaholic. Pelajar ekstrem. Ahli Twitter. Nerd perjalanan yang tak tersembuhkan.”
More Stories
Sebuah hutan di Kalimantan membuka jalan bagi proyek konstruksi termahal di dunia
Pameran 'Oerinzicht' di Kebun Binatang Taman Indonesia dibuka pada Minggu 28 April – De Kap
Putusan ASIA – Ketahanan Aset Berisiko, Keputusan Suku Bunga Indonesia