BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Transportasi Online – Prancis dan Polandia adalah salah satu negara paling kompleks di dunia untuk berbisnis

LONDON – Laporan Grup DMF, penyedia layanan profesional terkemuka, adalah yurisdiksi paling kompleks kedua untuk melakukan bisnis di Prancis, menurut Indeks Kompleks Bisnis Global (GPCI). Di zona EMEA, Prancis menempati urutan kesepuluh, bersama dengan Polandia, salah satu negara yang paling tidak ramah bisnis untuk diajak bekerja sama.

Studi ini mengkaji aturan, regulasi, tarif pajak, penalti, dan masalah kepatuhan di 77 perbatasan global, yang menyumbang 92 persen dari PDB global dan 95 persen dari investasi langsung bersih global. Sebanyak 292 indikator dipantau setiap tahun. Mereka menyediakan data tentang fitur-fitur utama dalam menjalankan bisnis, seperti tenggat waktu pembentukan organisasi, persyaratan gaji dan tunjangan, dan prosedur kepatuhan.

Prancis menempati urutan kedua karena proses akuntansi dan pajaknya yang rumit, peraturan SDM yang kelebihan staf, dan persyaratan bahasa lokal untuk pelaporan akuntansi. Selain itu, Prancis adalah salah satu yurisdiksi pertama yang mengadopsi EU SAF-T (Standar untuk Transfer Data Akuntansi Elektronik).

Meskipun pengenalan “Business France” – sebuah situs web yang membantu perusahaan asing mematuhi standar akuntansi Prancis – perusahaan masih menghadapi masalah karena perubahan konstan dalam standar tersebut. SDM dan penggajian sangat diatur dan perselisihan perburuhan umumnya menguntungkan karyawan. Di Irlandia, misalnya, meski bisa memakan waktu hingga satu minggu, bisa memakan waktu hingga 12 minggu untuk memberhentikan karyawan yang berkinerja rendah.

Polandia adalah negara paling kompleks ke-34 pada tahun 2020, sekarang negara kesembilan yang paling tidak ramah bisnis untuk bekerja di dunia. Alasan untuk ini adalah lingkungan legislatif yang selalu berubah, yang memberi perusahaan waktu untuk bertindak dan beradaptasi dengan undang-undang baru. Selain itu, meskipun ada pengenalan tanda tangan elektronik oleh pemerintah Polandia, pihak berwenang tidak menerima banyak tanda tangan internasional. Sebaliknya, mereka memerlukan tanda tangan dari penyedia lokal tertentu, yang memperburuk masalah yurisdiksi.

READ  Banjir di Indonesia, 18 Meninggal, 5 Hilang | Luar negeri

Laporan tersebut menunjukkan bahwa negara-negara seperti Belanda dan Republik Irlandia masih menjadi tujuan paling menarik bagi perusahaan multinasional, masing-masing menempati peringkat 70 dan 74 dari 77 negara yang diuji untuk masalah bisnis. Keduanya menyediakan lingkungan peraturan yang stabil dan adil, sistem pajak yang canggih, digital dan kompetitif serta karyawan yang terlatih, berkualifikasi tinggi, dan berorientasi pada layanan.

Di tengah peringkat EMEA, perusahaan di negara-negara seperti Afrika Selatan dan UEA diharuskan mendaftar dengan otoritas pajak tunggal selama proses konsolidasi. Rata-rata, dibutuhkan dua sampai tiga minggu untuk mendirikan sebuah perusahaan, yang berarti bahwa mendirikan sebuah perusahaan dalam yurisdiksi ini relatif mudah.

Secara lebih rinci, zona EMEA, bersama dengan Asia-Pasifik, adalah area yang ditandai dengan intervensi pemerintah yang kuat untuk berinvestasi dalam digitalisasi, menyederhanakan proses, dan mengurangi birokrasi. Beberapa perbaikan telah dilakukan di area EMEA dengan peraturan SDM yang lebih maju seperti bantuan penitipan anak dan kontribusi perumahan atau perawatan masyarakat, yang sekarang diwajibkan oleh undang-undang untuk karyawan tetap di banyak area EMEA.

Juraj Gerzeni, kepala manajemen EMEA Grup TMF, mengatakan: “Tahun 2021 adalah tahun yang sulit dengan epidemi, tetapi itu adalah kejutan positif untuk melihat bagaimana perusahaan dan otoritas lokal menghadapi tantangan. Wilayahnya berbeda, tetapi fleksibilitas adalah faktor umum. . Hal. “

Setidaknya sepuluh

1. Brasil
2. Prancis
3. Meksiko
4. Kolombia
5. Turki
6. Indonesia
7. Argentina
8. Bolivia
9. Kosta Rika
10. Polandia

Sepuluh teratas

68. Mauritius
69. El Salvador
70. Belanda
71. AS
72. Kepulauan Virgin Inggris
73. Curacao
74. Republik Irlandia
75. Kepulauan Cayman
76. Hongkong
77. Denmark