BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia melarang transaksi e-commerce di media sosial

Indonesia melarang transaksi e-commerce di media sosial

JAKARTA: Indonesia telah melarang transaksi e-commerce di platform media sosial, sebuah langkah yang bertujuan untuk melindungi perdagangan ritel tradisional yang sebagian besar akan mempengaruhi platform video pendek TikTok dan platform belanjanya, kata menteri perdagangan negara tersebut pada hari Rabu.

Pemerintah mengatakan langkah ini bertujuan untuk melindungi pedagang dan pasar offline di negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara, dan menambahkan bahwa predatory pricing di platform media sosial mengancam usaha kecil dan menengah.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan mengatakan kepada wartawan bahwa peraturan yang akan segera berlaku ini bertujuan untuk memastikan persaingan usaha yang “adil dan adil”, seraya menambahkan bahwa peraturan tersebut juga bertujuan untuk memastikan perlindungan data pengguna.

Dia memperingatkan agar tidak membiarkan media sosial berubah menjadi platform e-commerce, toko, dan bank pada saat yang bersamaan.

Peraturan tersebut juga mewajibkan platform e-commerce di Indonesia untuk menetapkan harga minimum $100 untuk barang-barang tertentu yang dibeli langsung dari luar negeri, menurut dokumen peraturan yang ditinjau oleh Reuters, dan bahwa semua produk yang ditawarkan harus memenuhi standar lokal.

Zulkali tidak menyebut TikTok, meski wakilnya Jerry Sambuaga menyebut fitur “live” TikTok sebagai contoh orang berjualan barang di media sosial.

BMI, salah satu unit dari Fitch Solutions, mengatakan sebelumnya pada hari Rabu bahwa TikTok akan menjadi satu-satunya perusahaan yang terkena dampak pemblokiran transaksi karena modelnya didasarkan pada e-commerce sosial, meskipun hal itu “tidak akan merugikan pertumbuhan industri pasar digital.”

meluas

Juru bicara TikTok Indonesia tidak segera menanggapi permintaan komentar pada hari Rabu. Juru bicara tersebut mengatakan pada hari Senin bahwa pemerintah harus memperhitungkan “mata pencaharian lebih dari enam juta” penjual lokal yang aktif di toko TikTok.

Perusahaan mengatakan aplikasinya memiliki 325 juta pengguna aktif di Asia Tenggara setiap bulannya, dengan 125 juta di antaranya berada di Indonesia – menyamai jumlah pengguna di Eropa dan tidak jauh tertinggal dari Amerika Serikat, yang memiliki 150 juta pengguna.

Indonesia, dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa, menyumbang hampir $52 miliar transaksi e-commerce tahun lalu, menurut data dari perusahaan konsultan Momentum Works. Dari jumlah tersebut, 5% dilakukan di TikTok, terutama melalui streaming langsung, tambahnya.

TikTok dimiliki oleh perusahaan teknologi Tiongkok, ByteDance.